Inisiatifnews – Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi meminta anggota KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat yang terbukti merangkap jabatan sebagai pengurus Gerindra dipecat. Ajat sebelumnya sudah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Adanya informasi anggota parpol tertentu menjadi anggota KPU di Kota Tangerang Selatan jika terbukti harusnya dipecat bukan sekadar diberikan peringatan keras,” ujar pria yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Awiek pun menyayangkan hukuman yang diberikan kepada Ajat. Padahal jika terbukti terlibat sebagai anggota parpol dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak mendaftar, sudah sepantasnya Ajat diberhentikan sebagai anggota KPU.
“UU 7/2017 pasal 21 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa syarat menjadi anggota KPU yakni mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima tahun terakhir. Norma ini merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga harus menjadi acuan hukum bagi siapapun,” katanya.
Menurut politisi yang juga sebagai anggota TKN Jokowi-Maruf tersebut menilai, bahwa diberhentikannya Ajat dari KPU Tangsel dapat menjadi contoh bagi semua pihak. Selain itu potensi ketidaknetralan KPU juga hilang.
“Kami harapkan lolosnya anggota parpol menjadi anggota KPU ini tidak terjadi lagi karena berpotensi mengganggu netralitas lembaga penyelenggara pemilu dan yg jelas melanggar UU,” katanya.