Inisiatifnews – Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pelaporan sejumlah orang yang mengatasnamakan Koordinator Bela Islam (Korlabi) terhadap Ketua Umumnya, Grace Natalie sah-sah saja dilakukan.
Menurutnya, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran tersebut adalah hak konstitusi setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang.
“Silahkan saha dilaporkan, kalau itu memang bagian dari hak konstitusi seseorang,” kata Antoni kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Bahkan ia pun menyatakan terkait dengan pelaporannya itu Ketua Umumnya pun tak akan meninggalkan Indonesia dan akan tetap menghadapi proses hukum yang berlaku.
“Kami nggak akan ingkar, nggak akan kabur, nggak akan kabur ke luar negeri lama-lama, terus nggak pulang,” ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, kata Antoni, bahwa pihaknya tetap akan siap menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jadi kami siap sebagai anak muda menghadapi proses hukum itu,” sambung Antoni.
Perlu diketahui bahwa Novel Bamukmin bersama dengan rombongannya yang mengatasnamakan Persaudaraan Alumni 212 sekaligus Korlabi mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung KPP, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam kedatangannya itu, mereka menyampaikan tengah melaporkan Ketua Umum DPP PSI, Grace Natalie dalam kasus dugaan penyampaian ujaran kebencian, penghapusan diskrimasi RAS dan Etnis serta tudingan penistaan agama. Dimana Grace dianggap menghina Islam lewat pernyataan menentang Perda Islam dan menolak Poligami.
“Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” kata Novel yang menjabat sebagai Sekjen Korlabi itu hari ini.
Laporan atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim.
Grace dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian melalui media elektronik dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 16, serta UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.
[ibn]