Inisiatifnews – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa jajarannya yang terlibat kasus bersama Romahurmuziy.
Langkah tegas yang siap diambil oleh Kementerian Agama menurut Lukman adalah dengan memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Gresik dan Kepala Kanwil Jawa Timur.
“Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT KPK dan tidak akan memberikan bantuan hukum apapun,” kata Lukman Hakim di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Kemudian Menteri Lukman juga menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif dengan lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus yang tengah ditangani tersebut agar bisa lebih cepat.
“Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat,” ujar Lukman.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
[IBN]