Mahfud MD: Polemik Pemilu Tak Bisa Diperkarakan di Interpol

Mahfud MD
Prof Mahfud MD di acara launching Inisiatifnews.com.

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan atau polemik pemilu di Indonesia hanya bisa diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai regulasi konstitusional yang ada.

Bahkan ketika ada ancaman dari pihak manapun yang akan berencana melaporkan persoalan pemilu ke ranah interpol tidak bisa dilakukan apalagi dilakukan oleh tim hukum paslon tertentu.

Bacaan Lainnya

“Tim hukum Paslon tak bisa lapor ke interpol. Memangnya interpol tak ada kerjaan?,” kata Mahfud, Minggu (14/4/2019).

Pakar hukum tata negara ini pun menyampaikan bahwa pelaporan ke interpol hanya bisa dilakukan oleh antar penegak hukum negara.

“Yang bisa lapor ke interpol itu hanya antar penegak hukum pidana antar negara. Misalnya Polri lapor ke interpol itu bisa. Kalau Tim Hukum Paslon ya tak bisa,” terangnya.

Statemen itu disampaikan Mahfud untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait dengan persoalan dugaan pelanggaran pemilu yang diungkan oleh eks juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) almarhum, Adhie Massardi.

Dimana Adhie memberikan saran agar tim hukum Capres-cawapres 02 Prabowo Sandi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke interpol

“Skandal coblosan di Malaysia itu puncak gunung es. Modus serupa terjadi di semua negara yang WNI-nya banyak. KBRI yang Duta Besar-nya dari Parpol Koalisi Sejuta Amplop (01) patut dapat diduga lakukan kejahatan pemilu serupa,” ujar Adhie.

“Tim Hukum Paslon 02 wajib lapor Interpol,” imbuhnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.

Pos terkait