Inisiatifnews – Saat ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih meributkan adanya kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga invalid itu untuk menyatakan bahwa Pemilu 2019 telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Menyikapi narasi yang terus digulirkan itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sebetulnya sudah tuntas, bahkan sudah disepakati oleh kedua belah pihak yakni BPN dan Tim Kampanye Nasional (TKN) sebelum proses pencoblosan digelar.
“KPU dituduh curang antara lain karena diamkan laporan DPT invalid sekian juta. 3 hari sebelum hari H (14/4/2019) KPU undang TKN 01 dan BPN 02 untuk sampaikan langkah-langkag penyelesaian atas laporan tersebut,” kata Pramono dalam siarannya kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).
Kesepakatan penyelesaiannya itu juga termaktub dalam berkas bernama “Penyelesaian Laporan BPN 02 Dugaan DPT Bermasalah di 6 Provinsi”. Dalam berkas itu pula kedua belah pihak sudah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah menuntaskan persoalan DPT yang diduga invalid itu, sebagai landasan untuk tetap melanjutkan proses pemungutan suara.
Disebutkan Pramono, bahwa dari pihak TKN 01 disepakati oleh Arya Bima, sementara untuk BPN 02 disepakati oleh Hashim Djojohadikusumo.
“01 hadir Arya Bima dan kawan-kawan. 02 hadir Hashim Djojo dan kawan-kawan. Semua pihak hadir dan saat itu menerima dengan baik,” tuturnya.
Dari dasar itu seharusnya persoalan DPT tidak menjadi dasar untuk menyerang KPU sebagai penyelenggara Pemilu bahwa mereka telah curang melaksanakan proses demokrasi elektoral tersebut.
Informasi dari KPU terimakasih pak @PramonoUtan cukup responsif di sosial media. https://t.co/nIpIUcYYpm
— Zara (@zarazettirazr) May 18, 2019