Keputusan Hakim Mengikat, Jika Salah Hukum Hakimnya

mahfud md
Prof Mohammad Mahfud MD.

Inisiatifnews – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa keputusan hakim sejatinya adalah pemutus perkara peradilan dan perbedaan. Bahkan menurutnya, esensi itu sebetulnya berasal dari hukum fiqih Islam.

“Sudah ada dalil ‘Hukmul-Haakim Ilzaamun Yarfa’u Al-Khilaf‘. Keputusan pengadilan itu menyelesaikan pertikaian,” kata Mahfud MD, Rabu (3/7/2019) dini hari.

Bacaan Lainnya

Dengan dalil tersebut, ia pun menegaskan bahwa jika keputusan hakim sejatinya adalah mengikat bagi seluruh pihak yang berperkara.

“Sudah berhenti (jika) sudah diputus. Mau berdebat tetap itu juga (keputusannya),” imbuhnya.

Lantas bagaimana jika dalam memutuskan perkara sang hakim bermasalah, pakar hukum tata tersebut menyebutkan bahwa hakimnya lah yang harus dihukum, sementara keputusannya tetap berjalan.

“Kalau hakimnya salah, hukum hakimnya. Kan ada hakim sekarang yang dipenjara, hakim MK ada 2 (orang), hakim Mahkamah Agung banyak, hakim-hakim pengadilan banyak, karena dia salah memutus (perkara),” tegas Mahfud.

Ia berpendapat bahwa alasan keputusan hakim mengikat adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara itu.

“Tapi putusannya itu mengikat, agar ada kepastian orang bertindak,” tambahnya.

Jika dikaitkan dalam persoalan sengketa Pilpres 2019 yang sampai saat ini masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, Prof Mahfud menilai bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Jika memang masih ada yang tidak puas dengan keputusan hakim tersebut, ia menyarankan agar bisa mencoba berkontestasi lagi dalam Pilpres di 2024.

“Seperti sekarang, MK sudah memutus ya sudah. Anda tidak puas, ya sudah Anda ikut pemilu lagi yuk di tahun depan,” tuturnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.

Pos terkait