Inisiatifnews – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan bahwa Bupati Kudus Muhammad Tamzil bukan pertama kali melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Basaria mengatakan bahwa Muhammad Tamzil bisa diancam dengan hukuman mati.
“Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Marah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Dimana ia sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya. Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.
[NOE/RED]