Inisiatifnews – Bupati non aktif Kabupaten Jepara, Ahmad Marzuqi dituntut empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang karena telah terbukti menyuap Hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara periode 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gina Sarawati, Marzuqi memberikan uang suap tersebut kepada hakim non-aktif Lasito itu melalui pengacaranya bernama Ahmad Hadi Prayitno dengan bungkus pastik ikan bandeng.
“Marzuqi menyerahkan uang suap melalui pengacaranya, Ahmad Hadi Prayitno. Untuk mengelabui, ia membungkus uangnya dengan kantong plastik bertuliskan Bandeng Juwana,” kata Gina Saraswati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, Gina menjelaskan rentetan kasus korupsi Marzuqi, mulai dari perkenalan antara Marzuqi dengan Ketua PN Semarang hingga penunjukan Lasito sebagai hakim yang menangani sidang praperadilan Marzuqi hingga penyerahan uang yang dilakukan oleh eks Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa.
“Marzuqi dan Lasito terlibat kasus suap Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu,” katanya.
Kasus Suap tersebut, lanjut Gina, dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Selain itu, Marzuqi juga dituntut denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, ketika pembahasan uang, Lasito menginginkan angka 1 miliar, namun hanya disanggupi oleh Marzuqi sebanyak Rp 700 juta. Uang 500 juta dan 16 ribu USD itu diserahkan Ahmad Hadi Prayitno di rumah Lasito tanggal 12 November 2017 atau sehari sebelum putusan sidang Praperadilan.
Marzuqi saat ini terjerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a l, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” tegas Gina.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman Marzuqi dengan dicabut hak politiknya. Sebab jabatannya sebagai kepala daerah seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Marzuqi menyampaikan kepada hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto, akan mengajukan Nota Pembelaan.
”Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 tahun penjara, akan saya lakukan nota pembelaan,” kata Marzuqi sembari keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Marzuqi dan tim kuasanya diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). Ia mengharapkan putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. []