Inisiatifnews – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan tanggapan terhadap Pidato Kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Jumat (16/8). Di dalam Forum ini, Presiden Jokowi menyampaikan hasil kinerjanya selama setahun terakhir.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan, bahwa di dalam pidato tersebut Presiden Jokowi seharusnya tak hanya terkait dengan hal-hal makro, tetapi juga harus menyampaikan kinerjanya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Sangat disayangkan, pidato kenegaraan ini hanya membahas persoalan-persoalan makro. Namun minus pembahasan terkait kebijakan yang terkait langsung dengan masyarakat,” kata Susan hari ini, Jumat (16/8/2019).
Susan menegaskan bahwa dalam satu tahun terakhir kinerja Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi perlu diketahui oleh publik luas, khususnya yang terkait dengan pengaturan sumberdaya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. Apalagi Jokowi memiliki agenda besar untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Sampai saat ini masyarakat tak pernah tahu sejauh mana capaian poros maritim dunia yang pernah menjadi janji Jokowi pada tahun 2014 lalu,” tuturnya.
Dalam hal kebijakan pengaturan sumberdaya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, Susan menyebut kinerja Jokowi patut dipertanyakan karena tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.
Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, pada tanggal 6 Mei 2019 lalu Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
“Tujuan disusunnya PP ini untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan infrastruktur skala besar dalam tata ruang laut nasional. Sementara itu aspek keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir diletakkan setelah kepentingan infrastruktur,” ungkap Susan.
Di dalam PP ini, khususnya Pasal 21 Ayat 4 disebutkan: Rencana pola ruang laut wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan: a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara; b. keselamatan di Laut; c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional; d. pelindungan lingkungan Laut; e. Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
“Perlindungan lingkungan laut dan ruang penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil, diletakkan setelah kepentingan infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional. PP ini jelas-jelas tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.” tegas Susan.
Di dalam pidatonya, Presiden Jokowi telah menyebutkan ‘Undang-Undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar’. Tetapi di dalam praktiknya, dia seringkali mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan bahkan meminggirkan masyarakat pesisir dari ruang hidup mereka.
“Masyarakat pesisir menuntut Presiden Jokowi untuk membongkar aturan-aturan yang meminggirkan kehidupan mereka, khususnya PP No. 32 tahun 2019,” pungkasnya. []