Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Tersangka

Luki Hermawan
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan saat menunjukkan isi kicauan Veronica Koman di akun twitter.

Inisiatifnews – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan aktivis sekaligis pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus penyebar ujaran kebencian di tragedi kerusuhan Papua.

“Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK (Veronica Koman -red) kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Bacaan Lainnya

Bahkan Kapolda Luki juga menyampaikan bahwa Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

“Ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008,” imbuhnya.

Menurut Luki, sepanjang kasus keributan di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman disebut sangat aktif menyebarkan narasi provokatif melalui Twitter @veronicakoman yang membuat situasi semakin memanas.

“Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa,” ujar Luki. []

Temukan kami di Google News.

Pos terkait