Inisiatifnews – Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Mahfud MD menyatakan, Indonesia masih inkonsisten dalam berkonstitusi. Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berlangsung di Gedung A lantai 5 ruangan Imanuel Kant Fakultas Hukum Unsrat, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (18/09/2019).
Seminar Nasional yang mengangkat tema Kabinet Presidensial Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bagian dari Dies Natalis ke-61 Fakultas Hukum Unsrat.
Dalam Seminar Nasional ini, ahli hukum tata negara ini memaparkan secara menyeluruh pokok-pokok pembahasan yang berkaitan dengan sistem presidensial. Mengingat masih hangatnya pembicaraan mengenai gelaran pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif, dan makin ramainya perbincangan siapa-siapa saja yang akan dipilih untuk mendukung kerja Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri di kabinetnya.
Mengenai penyusunan kabinet, diingatkan Mahfud, pemilihan komposisi kabinet adalah hak prerogatif Presiden. Apalagi negara ini menganut sistem presidensial. Namun, dalam prakteknya, terjadi inkonsistensi.
“Karena adanya masukan dari parpol pengusung, masukan tersebut memberikan pengaruh dalam penyusunan kabinet yang secara tidak langsung mereduksi hak prerogatif Presiden. Inilah Imbas dari Sistem Multipartai atau Multy Party System,” ujar Mahfud.
Mahfud kemudian membahas secara umum sistem presidensial Indonesia sejak awal dilakukannya pada tahun 1945. Selain itu, ia juga mencontohkan negara-negara yang menganut sistem ini. Dikatakan Mahfud, sistem presidensial di Indonesia adalah hasil modifikasi.
“Sistem Presidensial kita merupakan hasil modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Secara umum Sistem Presidensial itu ada presiden dan ada kongres atau parlemen, kedudukan sejajar dan sifatnya tidak bisa saling menjatuhkan. Indonesia juga begitu Presiden dan DPR tidak bisa saling menjatuhkan, tetapi Presiden bisa dijatuhkan oleh MPR padahal separuhnya adalah anggota DPR, itulah salah satu modifikasi,” urai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Selanjutnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengungkapkan, pada penerapannya, seringkali berbeda atau tidak sesuai, dikarenakan adanya inkonsistensi terhadap konstitusi.
“Kita tidak konsisten, undang-undang dilaksanakan itu posistif, kita juga menegakkan keadilan yang dibuat untuk melaksanakan konstitusi, jadi membuat dan melaksanakan itu lebih penting. Nah kita mempunyai problem besar konsistensi dalam berkonstitusi,” sebut mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.
Unsrat Bangga Disambangi Mahfud MD
Pada Seminar Nasional ini, turut hadir Forkopimda Sulawesi Utara, pengamat pemerintahan dan politik yang juga akademisi Unsrat Dr. Ferry Liando, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Herwin Malonda, dan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara.
Seminar Nasional dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unsrat Dr. Flora P. Kalalo. Dalam sambutannya, ia seluruh civitas Akademika Fakultas Hukum Unsrat merasa bangga karena didatangi serta memperoleh ilmu dari ahli hukum tata negara dan tokoh bangsa, Mahfud MD.
“Kita semua patut berbangga, karena mendapat kesempatan dan kesediaan Profesor Mahfud MD untuk memberikan materi, membagi ilmu kepada kita semua, kalau biasanya kita hanya melihat di televisi, media cetak, dan media elektronik, hari ini beliau hadir langsung di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,” kata Flora disambut riuh mahasiswa yang hadir dalam seminar nasional ini. (FMB)