Inisiatifnews – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai bahwa Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintah dan kepala negara harus segera mengambil sikap untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah yang dimaksud Lucius adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Karena gejolak publik terhadap hasil revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR RI pekan lalu itu, menurutnya, penerbitan regulasi yang menjadi domain dan hak prerogatif Presiden sangat diperlukan.
“Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapapun. Itu kan prerogatif Presiden,” kata Lucius Karus, di Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019).
Penerbitan Perppu KPK menurutnya akan sangat jauh lebih efektif apabila dibandingan dengan mengajukan judicial review atau gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap regulasi yang disepakati pemerintah pusat melalui Kemenkumham bersama KemenPAN-RB dengan Komisi III DPR RI.
“Lebih cepat prosesnya tidak membutuhkan waktu dan tenaga. Tinggal sikap politiknya jokowi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lucius Karus juga menyinggung Presiden tentang sikapnya untuk meminta DPR RI menunda pembahasan dan pengesahan RUU KUHP. Mengapa sikap tersebut tidak dilakukan juga oleh Presiden saat polemik tentang revisi UU KPK dilakukan.
“Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan?,” tandasnya.
Maka dari itu, ia pun menyatakan bahwa sikap politik Presiden Joko Widodo tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.
“Jadi (Perppu) itu yang kita tunggu dari Presiden,” ucap Lucius.