Tak Ada Dasar Hukum Presiden Diimpeach Gara-gara Terbitkan Perppu

Ruki
Eks Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Sementara untuk ancaman impeachment yang digelontorkan oleh beberapa tokoh elite politik, Bivitri menyatakan bahwa itu hanya gertakan sambal semata. Karena menurutnya, tidak ada alasan yuridis yang membenarkan bahwa gara-gara terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi bisa di-impeachment.

“Saya ingin tekankan, bahwa tidak mudah impeachment presiden apalagi hanya gara-gara keluarin Perppu bisa di-impeach,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Bivitri mengingatkan kepada para elite politik yang mengeluarkan statemen semacam itu, bahwa Presiden Jokowi adalah kepala negara yang dipilih oleh rakyat, bukan dipilih oleh MPR yang bisa dijatuhkan begitu saja oleh parlemen.

Pun jika ingin menjatuhkan Presiden di sistem presidensial seperti Indonesia saat ini, Bivitri menyebutkan bahwa pasal 7A UUD 1945 saja lah yang bisa dijadikan alat untuk menjatuhkan kekuasaan Presiden Indonesia.

“Kami ingatkan pada elite politik yang luput UU kita bahwa Presiden kita yang coblos rakyat, dia tidak bisa dijatuhkan oleh MPR, dia hanya bisa dijatuhkan dengan pasal 7A UUD itu karena melanggar hukum,” terangnya.

Sementara mengeluarkan Perppu, Presiden tidak melanggar hukum pidana. Karena persoalan Perppu hanya urusan administrasi negara.

Oleh karena itu, ancaman impeachment yang dilontarkan oleh para elite politik kepada Presiden Joko Widodo, kata Bivitri jelas tidak mendasar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK periode pertama, Taufiequrrachman Ruki heran dengan Surya Paloh. Ia tak habis pikir dasar apa yang dijadikan alasan Ketua Umum DPP Partai NasDem itu untuk menyebutkan impeachment bisa dialamatkan ke Presiden hanya gara-gara terbitkan Perppu KPK.

“Saya kaget dengan Surya Paloh yang mengatakan bahwa penerbitan Perppu, presiden bisa di-impeach. Dia mau pakai regulasi yang mana?,” kata Ruki.

Bagi purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu, bahwa Perppu adalah alat hukum yang menjadi hak prerogatif Presiden yang konstitusional.

“Perppu itu konstitusional,” tegasnya.

Pun jika memang ada dasar yang bisa digunakan untuk melakukan impeachment terhadap Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, manakala ia melakukan pelanggaran hukum. Sementara Perppu tidak memiliki konsekuensi hukum pidana, hanya persoalan administrasi negara semata.

“Presiden bisa di-impeach kalau melakukan pelanggaran pidana, suap, korupsi, berkhianat dan itu juga harus melalui MK,” pungkasnya.

Dukung Perppu KPK
Para tokoh yang tergabung dalam Komite Penegakan Hak-hak Warga Negara tengah menggelar konferensi pers mendukung diterbitkannya Perppu KPK. [foto : Inisiatifnews]

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, tampak hadir beberapa tokoh, antara lain ; Romo Franz Magnis Suseno, Bivitri Susanti, Taufiequrrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Slamet Rahardjo Djarot, Prof Emil Salim, Mochtar Pabottinggi, Toety Heraty, Albert Hasibuan, Omi Komaria Nurcholis Madjid, Ismid Hadad, Mayling Oey-Gardiner, Tini Hadad, Tri Mumpuni. []

Temukan kami di Google News.

Pos terkait