Inisiatifnews – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menilai bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Ketua Umum Bang Japar, Fahira Idris untuk melaporkan Ade Armando ke Polisi salah alamat.
Pasalnya, pelaporan anggota DPD RI Ade Armando yang mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan hasil rekayasa gambar seolah seperti wajak Joker masuk dalam kategori delik aduan. Dimana hanya orang yang bersangkutan dan merasa dirugikan saja yang bisa mengadukannya.
“Delik aduan pencemaran nama baik itu harus korban sendiri yang lapor, kok dijerat pakai Pasal 32 ayat (1) ITE soal mengubah dokumen elektronik,” kata Muannas Alaidid, Minggu (3/11/2019).
Menurutnya, aduan yang dilakukan Fahira di Mapolda Metro Jaya itu hanya nafsu semata untuk memenjarakan seseorang. Hanya saja delik yang dipakai tidak nyambung.
“Nafsunya amat, karena ancaman pidananya 8 tahun, berharap bisa ditahan. Ibarat mukul orang lapornya malah pencurian, mending cabut daripada dilapor balik,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Muannas Alaidid, bahwa pasal yang dipakai Fahira Idris untuk menjerat Ade Armando tidak memenuhi unsur.
Ia mencontohkan kasus dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana seseorang melakukan kejahatan yakni melakukan pembocoran data pribadi secara elektronik dan melakukan perubahan secara ilegal dan merugikan korbannya.
“Pasal 32 ayat 1 ITE itu dengan maksud menyembunyikan informasi elekronik, misal nama akun yang dirubah/pasword medsos milik orang lain yang dirubah/mengganti emailnya,” jelas Muannas.
“Singkatnya, pelaku tahu pasword akunnya milik orang lain kemudian secara sengaja diubah-ubah secara tanpa hak, bukan edit meme,” sambungnya.
Lantas apa sebenarnya isi dari Pasal 32 ayat (1) pada UU ITE tersebut ?
“(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Kemudian, hukuman bagi pelanggar Pasal 32 ayat (1) tercantum dalam Pasal 48 UU ITE ;
“(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Fahira Idris Laporkan Ade Armando
Sebelumnya diketahui, bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris telah melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando terkait dengan dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tangal tanggal 1 November 2019.
“Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []