Edhy Prabowo Mau Ekspor Bibit Lobster, Susi : Jangan Kita Kufur Nikmat

Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Kerja, Susi Pudjiastuti.

Inisiatifnews – Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Kerja, Susi Pudjiastuti tak setuju jika bibit lobster diekspor, seperti keinginan Menteri penerusnya yakni Edhy Prabowo.

Bagi Susi, Lobster adalah salah satu komoditas laut Indonesia yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Jika ekspor bibit dilakukan, ia khawatir populasi Lobster bisa rusak.

Bacaan Lainnya

“Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya, dengan harga seperseratusnyapun tidak,” kata Susi Pudjiastuti di akun twitternya sembari menunjukkan hasil olahan laut Indonesia itu.

Eks anak buah Presiden Jokowi itu berharap bangsa Indonesia tidak kufur nikmat dengan karunia yang telah Tuhan berikan selama ini.

Astaghfirullah, karunia Tuhan, tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya,” imbuhnya.

Seperti di dalam video yang diunggah oleh Susi Pudjiastuti saat memamerkan hidangan lobster, bahwa harga hewan laut Indonesia itu memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Bahkan untuk 1Kg lobster yang dihidangkan di depannya di kawasan Pangandaran Banten, harga per ekornya Rp 400.000. Sementara untuk harga bibit lobster yang rencananya akan diijinkan diekspor lagi oleh Edhy Prabowo dihargai hanya Rp 30.000 per ekor. Itu yang menjadi alasan mengapa Susi tak sepakat dengan rencana itu.

Perlu diketahui, bahwa Edhy Prabowo di dalam rapat koordinasi kementerian yang digelar di Hotel Borobudur pada 4 Desember 2019, ingin membuka peluang bagi pelaku usaha mengekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang oleh Susi sejak 2016 silam.

Politisi Partai Gerindra itu beralasan, bahwa ada permintaan yang tinggi dari Vietnam terhadap benih lobster.

Dulu, sekitar 80 persen kebutuhan benih lobster Vietnam berasal dari Indonesia. Namun, kini kebutuhan Vietnam itu justru dipenuhi oleh Singapura.

Atas pertimbangan itulah, Edhy berencana mencabut larangan benih lobster tersebut.

Namun, Edhy memberikan syarat tentang ekspor benih lobster tersebut. Pelaku usaha bisa ekspor jika sebagian benih lobster yang ditangkap dibesarkan di dalam negeri. Artinya, hanya 50 persen benih lobster yang ditangkap boleh diekspor.

“Kita bikin aturan, siapa yang ngumpulnya, kita tunjuk yang ngumpul, kita tunjuk pengusaha yang disana, langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam,” sebut Edhy dikutip dari KompasTV, 4 Desember 2019.

Saat memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pernah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah RI.

Kala itu, Susi khawatir bila ekspor benih lobster terus menerus dilakukan, jumlah lobster dan bahan baku benihnya akan habis dieksploitasi. Di saat yang sama, ia tidak mau Vietnam yang menjadi tujuan ekspor malah diuntungkan.

Berdasarkan catatannya, ekspor lobster Indonesia sepanjang 2015 hanya sekitar 300-400 ton per tahun. Volume itu jauh lebih kecil ketimbang Vietnam yang sudah mengeskpor hingga 3.000-4.000 ton per tahun. [NOE/RED]

Temukan kami di Google News.

Pos terkait