Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sangat terbuka dengan aspirasi rakyat, salah satunya buruh.
Bahkan terkait dengan penolakan elemen buruh Indonesia tentang penolakan omnibus law cluster Ketenagakerjaan, ia mengatakan akan menyampaikannya kepada perwakilan pemerintah di DPR RI.
“Pemerintah terbuka ya, nanti masukan saja. Saya akan sampaikan ke wakil pemerintah di DPR,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan jalur koordinasi untuk mengakomodir suara kaum buruh Indonesia itu.
“Kami koordinasi terus,” ujarnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa aksi unjuk rasa elemen buruh tersebut adalah sesuatu yang sah dan wajar di dalam iklim demokrasi di Indonesia. Namun apapun aksinya itu harus dilakukan sesuai aturan hukum yakni tertib dan tidak merusak.
“Orang demo asal tidak bikin kerusakan, jangan bikin tindak kekerasan,” pungkasnya.
Sejauh ini kata Mahfud, draft RUU Cipta Lapangan Kerja sudah ada d DPR RI, hanya saja belum sampai dibuka untuk dilakukan pembahasan. Dengan demikian, apapun masukan dan aspirasi buruh masih sangat bisa didengarkan oleh pemerintah.
Hanya saja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengharapkan agar buruh juga memahami betuh terkait dengan omnibus law yang mereka tengah protes itu. Hematnya, justru RUU Cipta Lapangan Kerja memiliki pasal-pasal yang justru menguntungkan kaum pekerja Indonesia karena terbukanya akses lapangan kerja secara luas.
Di samping itu, persoalan investasi juga akan dibahas di dalam regulasi yang tengah diajukan oleh pemerintah kepada DPR RI itu. Di mana Undang-undang akan mempermudah investasi, bukan hanya investasi asing saja bahkan investasi di dalam negeri.
Karena menurut Mahfud, regulasi yang saat ini ada, justru banyak Undang-undang yang tumpah tindih sehingga persoalan investasi baik dari asing maupun dari dalam negeri acap kali terkendala.
“Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih,” terangnya.
6 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law
Sejauh ini banyak elemen buruh masih menolak omnibus law yang tengah dicanangkan oleh pemerintah berkaitan dengan cluster ketenagakerjaan. Salah satu elemen buruh yang menolak adalah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal.
Mereka memiliki 6 alasan dan kekhawatiran sehingga sikap mereka masih menolak omnibus law ketenagakerjaan. Antara lain ;
1. Dihapusnya Upah Minimum dan diganti dengan upah per jam.
2. Tidak ada lagi pesangon.
3. Fleksibilitas pasar kerja dan perluasan outsourcing.
4. Memberikan ruang besar bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill.
5. Mengancam hilangnya Jaminan Sosial.
6. Sanksi pidana terhadap pengusaha pelanggar terancam hilang.