Inisiatifnews.com – Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menyayangkan masih banyak masyarakat yang masih tidak beraktifitas seperti biasa di tengah wabah Covid-19 semakin masif. Apalagi saat ini sudah ada imbauan dari pemerintah agar masyarakat melakukan social distancing agar rantai penularan virus corona bisa diputus sedini mungkin.
Hal ini dinilainya lantaran social distancing ini masih bersifat imbauan sehingga banyak yang abai dan menggampangkannya.
“Himbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar,” kata Baidowi, Kamis (26/3/2020).
Jika ingin social distancing ini benar-benar bisa dilakukan merata oleh seluruh rakyat Indonesia, ia menyarankan agar statusnya ditingkatkan dari imbauan menjadi wajib.
“Sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yakni sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda,” ujarnya.
Lock Down
Penerapan lock down seperti yang diamanatkan di dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa segera dijalankan saja demi menghentikan penyebaran Covid-19, dimana korbannya semakin banyak lagi.
“Maka penerapan UU 6 tauun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah mulai diterapkan, mengingat kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Penyebaran virus sangat masif sementra interaksi sosial masih terjadi,” tuturnya.
“Maka pemerintah sudah bisa mmpertimbangkan opsi karantina (lockdown) untuk kota-kota besar yang penyebaran covid-19 sangat sporadis khususnya DKI Jakarta,” imbuhnya.
Selanjutnya, Wakil Sekjen DPP PPP yang karib disapa Awiek itu menilai penerapan lock down di beberapa wilayah tertentu dapat dilakukan.
“Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan,” pungkasnya.
Dijelakan Awiek, bahwa di dalam pasal 49 ayat 3 UU 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.
“Maka menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina,” paparnya.
Pun jika pelaksanaan UU 6 tahun 2018 ternyata terkendala karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP), hal itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannanya.
“RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1.000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP,” tambah Awiek.
Lebih lanjut, jika opsi karantina wilayah diambil, Awiek menyebut bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi agar tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas di luar.
“Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan,” tutupnya.
Berdasarkan data update per tanggal 25 Maret 2020 pukul 12.00 WIB, terdapat 893 kasus Covid-19, 78 diantaranya meninggal dunia. []