PSBB, MRT Mulai Jam 06.00 WIB – 18.00 WIB dan Max 60 Orang Penumpang Per Kereta

Kereta MRT Jakarta.

Inisiatifnews.com – Mulai diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta pun mengambil kebijakan baru.

Kebijakan tersebut adalah berkaitan dengan jam operasional selama PSBB diberlakukan. Mereka akan mengoperasikan moda transportasi mereka mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional normal, MRT dimulai pukul 05.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“MRT Jakarta akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).

Selain pembatasan jam operasional, William juga menyebut bahwa jumlah penumpang pun dibatasi. Di mana dalam satu perjalanan kereta, MRT Jakarta hanya mengangkut 60 orang saja dengan metode physical distancing di dalamnya.

“Kebijakan sebelumnya seperti pembatasan jumlah penumpang 60 orang dalam satu kereta, jarak antar kereta (headway) 20 menit, dan penerapan physical distancing di lingkungan MRT Jakarta akan tetap dilaksanakan,” terangnya.

William mengimbau, bagi masyarakat yang hendak menggunakan MRT untuk selalu mengenakan masker guna meminimalisir potensi penularan wabah dari Wuhan Tiongkok itu.

“PT MRT Jakarta senantiasa melakukan upaya untuk dapat terus memberikan layanan optimal kepada seluruh masyarakat dengan terus melakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan MRT Jakarta,” tandasnya.

Status PSBB sudah resmi diterapkan di Jakarta mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Ibu Kota Jakarta.

Pergub yang ditandatangani pada Kamis (9/4) malam itu berisi sejumlah aturan pembatasan termasuk pembatasan transportasi umum. []

Pos terkait