A.S Hikam: Stafsus Presiden Andi Taufan Kurang Elok dan Layak Diberhentikan

Hikam
Akademisi di Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews.com. Pengamat Politik Presiden University Muhammad A.S Hikam menilai, tindakan staf khusus milenial Presiden Jokowi bidang Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra kurang elok.

Andi diduga telah memanfaatkan posisinya sebagai stafsus Presiden Jokowi untuk keuntungan perusahaan sendiri, lewat sebuah program Kementerian Desa (Desa) untuk penanggulangan pandemi Corona Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Tindakan stafsus tersebut oleh banyak pihak, termasuk sebagian pakar hukum, dianggap masuk dalam pidana korupsi, atau setidaknya secara etik merupakan penyalahgunaan kekuasaan abuse of power,” kata Hikam dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (14/04/2020).

Setelah menjadi kontroversi publik, Andi Taufan telah melakukan klarifikasi, meminta maaf dan mencabut surat yang dikirimkan kepada para camat untuk mendukung perusahaannya ikut menangani Covid-19 yang merupakan program pemerintah tersebut.

Akan tetapi, akankah atasannya yakni Presiden Jokowi memberi sanksi yang tegas dan sepadan dengan pelanggaran hukum dan etik tersebut? Pada akhirnya keputusan terakhir ada di tangan Presiden yang mengangkatnya.

“Tapi dalam pandangan saya, stafsus tersebut sudah layak untuk diberhentikan saja. Secara legal dan etik, laku tersebut sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan secara politik pun, tindakan stafsus tersebut dapat berdampak negatif bagi legitimasi politiknya sendiri dan bahkan Presiden Jokowi,” terang Menristek era Presiden Gus Dur ini.

Seperti diketahui, surat berkop Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diteken Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra jadi perbincangan publik. Sebab, dalam surat itu ia meminta dukungan camat terkait keterlibatan perusahaannya dalam penanganan Covid-19.

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 sebetulnya sudah keluar sejak tanggal 1 April lalu. Namun baru beredar dua hari terakhir ini. Dalam surat itu, ia meminta dukungan para camat di seluruh Indonesia beserta perangkat desa untuk bekerja sama dengan petugas perusahaan yang dipimpinnya, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) terkait program bantuan Covid-19. Ada dua cakupan bantuan yang disebutkan dalam surat tersebut. Pertama, edukasi Covid-19. Kedua, pendataan alat pelindung diri (APD) Puskesmas.

Cabut Surat dan Minta Maaf

Setelah berbagai kritik menghampirinya, Andi Taufan mengklarifikasi dan memohon maaf. Namun, permohonan maafnya lewat sebuah surat tanpa kop Setneg.

“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” bunyi kalimat yang ditebalkan dalam surat bertanggal 14 April.

Ia menegaskan, surat sebelumnya bersifat pemberitahuan dukungan kepada program desa lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kemendes PDTT. Dukungan tersebut, kata dia murni karena kemanusiaan. Biayanya bersumber dari Amartha dan donasi masyarakat, tanpa menggunakan anggaran APBN maupun APBD.

“Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya,” tulisnya.

Taufan mengatakan, keberadaan surat yang menimbulkan polemik tersebut menjadi pelajaran baginya sebagai anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara namun tetap mengikuti aturan dalam sistem birokrasi.

“Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apapun yang terjadi saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya,” pungkasnya. (FMM)

Temukan kami di Google News.

Pos terkait