Kebijakan Anies Larang Keluar Masuk DKI Jadi Musuh Bersama Pecinta Relaksasi PSBB

Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Pengecualian pembatasan.

Ternyata ada pengecualian kategori dalam kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pasal 4 ayat (1). Yakni bagi pengusaha yang memiliki KTP Elektronik dan Warga Negara Asing yang memiliki KTP Elektronik dan atau izin usaha tinggal terbatas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Bacaan Lainnya

Pasal 4
(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Tidak sampai di situ saja. Di dalam Bab IV tentang Pengecualian Pembatasan Kegiatan Bepergian juga ada pengecualian untuk kategori lain.

Pasal 5
(1) Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:

a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Selain itu, bagi mereka para pengusaha atau orang asing yang ingin keluar masuk pembatasan PSBB tersebut, harus menyertakan dokumen pendukung agar perjalanan mereka dapat dizinkan untuk dilanjutkan. Yakni tertuang di dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 6
(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Sanski pelanggaran persyaratan lintas wilayah PSBB

Sementara itu bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan dalam melakukan perjalanan lintas wilayah PSBB, maka akan ada sanski yang harus diterima, yakni diperintahkan untuk kembali ke tempat asal, atau dilakukan isolasi seama 14 hari oleh Dinas Kesehatan setempat sebagaimana protokol kesehatan yang ada.

Pasal 8
(1) Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi
DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau
b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

UNDUH PERGUB DKI 47/2020

[NOE]

Temukan kami di Google News.

Pos terkait