Lakukan Pelanggaran Khusus Saat Asimilasi, Habib Bahar Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara

habib bahar bin smith
Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Inisiatifnews.com – Penceramah, Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dijemput oleh aparat untuk dimasukkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Penjemputan itu dilakukan karena Habib Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran khusus selama masa asimilasi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus,” kata Reynhard dalam keterangan persnya, Selasa (19/5/2020).

Perlu diketahui, bahwa Habib Bahar bin Smith telah diberikan hak asimilasi dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada tanggal 16 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei lalu.

Namun per hari ini, tanggal 19 Mei 2020, status asimilasi yang diberikan kepada Habib Bahar dicabut sehingga petugas dari Lapas Kelas IIA Cibinong menjemputnya kembali dan memasukkannya ke dalam penjara untuk menjalani masa tahanannya.

Alasan pencabutan asimilasi tersebut dikatakan Reynhard lantaran kesalahan yang dilakukan Bahar bin Smith, antara lain ;

1. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu ; menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Dan ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.

2. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut Dirjen PAS Kemenkumham menyatakan bahwa Habib Bahar bin Ali bin Smith telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

“Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut Asimilasinya pada tangal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” jelas Reynhard.

Berikut adalah kronologi penjemputan Habib Bahar bin Smith oleh petugas Lapas dan jajaran aparat keamanan lainnya ;

– Pada pukul 01.45 WIB Tim, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith;

– Pukul 02.00 WIB Tim tiba di kediaman Habib Assayid Bahar bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana a.n. Habib Assayid Bahar als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur;

– Pukul 03.15 WIB narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.

[NOE]

Pos terkait