NasionalProtes RUU HIP, Ketua DSKS Gaungkan Piagam Solo

Protes RUU HIP, Ketua DSKS Gaungkan Piagam Solo

Inisiatifnews.com – Ketua Umum Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), KH Mu’inudinillah Basir menyampaikan bahwa sejatinya Pancasila yang diakui oleh Indonesia adalah hasil kesepakatan tanggal 18 Agustus 1945. Dan Pancasila tersebut adalah bagian dari jiwa Pancasila 22 Juni 1945 yang biasa disebut sebagai Piagam Jakarta.

Hal ini disampaikan untuk merespon penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR RI yang dinilai mengarah pada tafsir tunggal.

“Pancasila itu direncanakan tanggal 1 Juni, kemudian lahir tanggal 22 Juni dan diresmikan atau diaqiqahkan tanggal 18 Agustus,” kata Mu’inudinillah Basir dalam diskusi di bilangan Solo Raya, Jawa Tengah, Minggu (5/7/2020).

Dalam kegiatan itu, Mu’inudinillah juga merilis Piagam Solo yang berisikan 7 poin yang disebutnya sebagai Sapta Gatra. Salah satunya adalah mendesak pengembalian Undang-Undang Dasar (UUD) asli. Antara lain ;

1. menuntut dikembalikannya Undang-Undang Dasar 1945 sesuai penetapan Keppres Nomor 150 tahun 1959 yang tercatat dalam Lembaran Negara RI tahun 1959 Nomor 75 yang berisi Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959,” isi Piagam Solo yang disebutnya sebagai.

2. Konsideran Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut” yang mendasari semua umat beragama dapat menjalankan syariat agamanya, tanpa khawatir dituduh musuh negara atau anti Pancasila.

3. Negara RI berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 harus memosisikan agama menjadi ruh dan jiwa dalam menguatkan jati diri bangsa dan negara Indonesia (Nation and Character Building).

4. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila-sila yang lain dalam Pancasila mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam, sehingga pelaksanaan Pancasila harus sejalan dengan syariat Islam sebagai representasi hak dan kewajiban umat Islam.

5. Syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara, bersifat universal dan membawa kemaslahatan bagi semua manusia, sehingga memiliki unsur dan nilai untuk mencapai cita-cita kemerdekaan RI menuju negara yang adil, makmur, aman dan sentosa. (Baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafuur).

6. Munculnya disintegrasi sosial dan konflik antar umat beragama bukanlah disebabkan doktrin agama. Islam tidak mengajarkan memusuhi apalagi memerangi pihak lain karena perbedaan agama, kecuali mereka berbuat zhalim.

7. Mewaspadai dan menolak upaya-upaya penyimpangan Pancasila dan UUD NRI 1945 oleh oknum penyelenggara negara yang berfaham komunisme, atheisme, sekularisme, dan liberalisme yang tidak perduli dengan agama, memarginalisasi agama dalam pengelolaan Negara.[JIB]

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER