Para Perangkat Desa Kawal Sidang Uji Materi UU 2/2020 di MK

Parade Nusantara
Pera kepala desa dan perangkat desa yang tergabung di dalam aliansi Parade Nusantara menghadiri sidang gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. [foto : exclusive]

Jakarta, Inisiatifnews.com – Ratusan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Dimyati Dahlan mengatakan, bahwa kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk mengawal dan memberikan dukungan kepada tim Advokat Parade Nusantara dalam melakukan proses uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tanun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Di mana di dalam pasal 28 ayat 8 UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut dianggap telah mematikan Dana Desa. Dan JR tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020.

”Perwakilan kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” kata Dimyati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dimyati menyebut, para kepala desa yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Dan hari ini merupakan sidang pertama judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Selain itu, Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso menyampaikan, bahwa persidangan tentang JR terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut memang perlu untuk selalu dikawal

“Maka di sinilah para perwakilan kepala desa di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara akan terus menghadiri setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. []

Temukan kami di Google News.

Pos terkait