NasionalArgo Mohon Masyarakat Laporkan Jika Ada Polisi Peras Warga

Argo Mohon Masyarakat Laporkan Jika Ada Polisi Peras Warga

Inisiatifnews.com – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, bahwa Polri telah mengambil tindakan terhadap dua orang oknum polisi di Jembrana yang melakukan pemalakan terhadap seorang Wisman asal Jepang.

“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Polri tersebut,” kata Argo dalam keteranganya, Jumat (21/8/2020).

Argo menegaskan tindakan oknum tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dan Polri juga menyatakan meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum Kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali tersebut.

Tampak dua orang anggota polisi yang terekam kamera wisman Jepang.

Selain itu, jenderal polisi bintang satu ini pun meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan oknum Polisi seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

“Masyarakat silahkan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” tandas Argo.

Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan peristiwa itu, dan menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut memang anggota yang bertugas di Polsek Pekutatan.

Polres Jembrana, kata Gede telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka.

“Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam lima, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya.

Perlu diketahui, bahwa seorang netizen asal Jepang pemilik akun Youtube Style Kenji mengunggah sebuah video pengalaman seorang wisman diberhentikan oleh oknum polisi di Jembrana.

Tampak anggota Polisi itu melakukan pengecekan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan lisensi kendaraan tersebut.

Hanya saja, ia menyatakan bahwa ada pelanggaran yang dijeratkan kepada wisman tersebut, yakni persoalan lampu motor yang tidak menyala.

Dengan kesalahan itu, oknum polisi tersebut bisa melepaskannya asal membayar denda sebesar 1 juta rupiah.

Video yang diunggah pada 29 Desember 2019 kini viral dan ditonton lebih dari 515 ribu kali.

[RED]

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER