NasionalIni 4 Kesepemahaman DPR dengan Buruh Tentang RUU Cipta Kerja

Ini 4 Kesepemahaman DPR dengan Buruh Tentang RUU Cipta Kerja

Inisiatifnews.com – DPR RI bersama dengan serikat buruh telah membentuk tim perumus untuk membahas tentang beberapa hal yang berkaitan dengan RUU Cipta Kerja, yang menjadi bagian dari program perampingan regulasi yakni omnibus law.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa di dalam pertemuan Tim Perumus (Timus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dan perwakilan organisasi buruh pada tanggal 20-21 Agustus 2020, menghasilkan empat kesepahaman.

“Pertama, berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, hubungan kerja, PHK (pemutusan hubungan kerja), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan Sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK,” kata Dasco dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dasco menjelaskan apabila ada bidang industri seperti 4.0 yang berkembang saat ini dan belum tercantum dalam UU 13/2003, maka dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.

Ketiga, pengaturan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dimasukkan dalam RUU Ciptaker, dan terbuka terhadap masukan publik.

Keempat, poin-poin materi yang disampaikan serikat buruh akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) masing-masing fraksi di DPR.

“Inilah beberapa kesepakatan yang telah dibuat. Tim perumus yang telah kerja sejak tanggal 20-21 Agustus 2020. Semoga yang kita rumuskan dan sepakati di sini bisa diimplementasikan dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas DPR dalam waktu segera,” jelas legislator yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, permintaan paling tinggi dari serikat pekerja yakni mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker.

“Pandangan serikat buruh, istilahnya call tingginya, sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan apabila 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, disahkan,” tegas Said.

Menurut Said, serikat buruh mendukung pembahasan klaster lainnya yang dapat memudahkan investasi asing. Said menuturkan serikat buruh sangat memahami bahwa negara saat ini sedang dihadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19.

“Dengan hormat kami menyampaikan kepada DPR mudah-mudahan dapat disampaikan kepada pemerintah dan memahami bahwa kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya. Izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan,” ungkap Said.

Said pun menyebut, bahwa seluruh elemen yang bertugas untuk membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mengatasi persoalan ekonomi dengan memudahkan investasi, terlebih lagi di tengah situasi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan beberapa negara di dunia saat ini.

“Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah maupun pusat sepatutnya mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi, apalagi pasca Covid-19,” tutupnya. []

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER