Muannas Alaidid Janji Pensiun Jadi Advokat Jika Tuntutan Hadi Pranoto Dikabulkan Hakim

Hadi Pranoto bersama Erdian Aji Prihartanto.

Inisiatifnews.com – Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Hadi Pranoto kepada dirinya adalah hal yang wajar-wajar saja dalam dunia hukim.

“Dalam dunia hukum sudah menjadi hal yang biasa terjadi gugat menggugat setiap orang dalam menuntut haknya,” kata Muannas, Selasa (15/9/2020).

Bacaan Lainnya

Namun bagi Muannas, tuntutan yang dilayangkan oleh pria yang dipanggil profesor oleh Anji sekaligus pengklaim penemu jamu anti COVID-19 tersebut tidak masuk akal.

“Gugatan Hadi Pranoto senilai Rp 150 T kepada saya itu tidak hanya absurd tapi aneh sekaligus tak masuk akal,” ujarnya.

Apalagi tuntutan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima dilaporkan Muannas ke polisi, dan menganggap advokat DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah mencemarkan nama baiknya.

“Karena kebohongannya terbongkar soal profil dan klaim penemuan obat covid yang dibantah banyak pihak, padahal menjadi kewajiban hukum bagi saya dan siapapun yang tahu bahwa bila ada peristiwa pidana untuk melaporkan ke pihak berwenang (Pasal 165 KUHP), sehingga inisiatif melaporkan itu justeru dijamin UU dimana menjalankan perintah UU tidak boleh dipidana (Pasal 50 KUHP),” terangnya.

“Jadi jelas mana ada perbuatan melawan hukumnya,” imbuhnya.

Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp 150 Triliun, Hadi Pranoto dikabarkan menuntut agar seluruh kantor PSI disita oleh polisi. Dan tuntutan seperti itu juga dianggap sekedar dagelan saja oleh Muannas.

“Apalagi ngamuk sampai gugat dan menuntut sita kemana-mana. Di banyak media juga saya katakan melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dalam kapasitas saya sebagai ketua umum Cyber Indonesia, tak ada hubungan dengan pihak dan organisasi manapun termasuk Partai Solidaritas Indonesia tempat saya bernaung,” paparnya.

Dengan tuntutan semacam itu, Muannas yakin apa yang diminta oleh Hadi Pranoto kepada aparat penegak hukum pasti tidak dikabulkan.

“Menghubungkannya apalagi sampai menyita aset tak ada dasar hukumnya, sita aset pribadi saya aja gak mungkin apalagi partai,” tandasnya.

Atas dasar itu, Muannas memberikan garansi, ketika apa yang menjadi tuntutan Hadi Pranoto tersebut tidak ada terkabul sama sekali. Bahkan jika sampai hakim pengadilan mengabulkan tuntutan Hadi Pranoto, ia siap pensiun dini dari dunia advokat.

“Makanya saya berani menjamin mundur sebagai advokat kalau gugatan aneh dan akal-akalan Hadi Pranoto dikabulkan, kita lihat nanti sedang siapkan gugatan balik (rekonpensi) ke dia dalam jawaban nanti,” tutupnya. []

Pos terkait