Inisiatifnews.com – Tiga petinggi perusahaan BUMN di bidang penerbangan, PT Garuda Indonesia dikabarkan tengah diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yakni penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Ketiga anak buah Dirut Garuda Indonesia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang juga terlibat permufakatan jahat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, bahwa ketiga petinggi maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia yang diperiksa itu yakni Manager Station System PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph dan Manager Reservation, Ticketing dan Distribusion System PT Garuda Indonesia Yeno Danita.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dan JST (Djoko Soegiharto Tjandra,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Hari menjelaskan ketiga petinggi maskapai PT Garuda Indonesia tersebut diperiksa penyidik untuk mendalami dan mencari alat bukti mengenai perjalanan ke luar negeri yang dilakukan tersangka Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya untuk menemui Djoko Soegiharto Tjandra.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan keluar negeri Jaksa PSM bersama Tersangka AIJ dan kemudian bertemu dengan Tersangka JST,” ucap Hari.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK. Andi Irfan Jaya dipersangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 6 Ayat (1) huruf a berbunyi; tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhip putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Kemudian Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Kemudian Pinangki Sirna Malasari sebagai penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. Dan Andi Irfan, dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) b, atau Pasal 6 ayat (1) a, dan Pasal 15 UU Tipikor. []