Inisiatifnews.com – Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berujung bentrok dan kerusuhan di sejumlah daerah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, banyak kabar bohong alias hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
“Sekarang ramai karena banyak hoaks dan kabar tidak benar terkait UU Cipta Kerja,” ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahfud pun memaparkan sejumlah hoaks yang beredar.
“Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada. Kemudian dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini. Padahal diatur,” paparnya.
“Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaksnya banyak,” lanjutnya.
Mahfud menyebutkan juga hoaks soal isu pendidikan dalam undang-undang itu. Padahal, klaster pendidikan sudah dicabut dari UU ini.
“Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, tolong pak itu dikeluarkan, sudah kita keluarkan, nggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan,” terang dia.
“Apalagi disebut mengkomersilkan pendidikan. Di sini, dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil. Ini ditegaskan justru di undang-undang ini,” terang eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (INI)