NasionalIni Jadwal Rencana Aksi KSPI Tolak UU Cipta Kerja

Ini Jadwal Rencana Aksi KSPI Tolak UU Cipta Kerja

Inisiatifnews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih konsisten menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, termasuk terhadap draf terakhir DPR RI yang diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 812 halaman.

“Kami tolak UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Presiden Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI, Said Iqbal dalam konferensi persnya, Sabtu (24/10/2020).

Rencananya, KSPI bersama dengan KSPSI Andi Gani Nena Wea serta para federasi dan konfederasi yang terlibat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Aksi tanggal 1 atau 2 November 2020 di Istana Negara Jakarta dan Mahkamah Konstitusi

Saat ini, target aksi dan jadwalnya sudah dipersiapkan. Yakni tanggal 1 atau tanggal 2 November 2020. Di mana aksi tersebut akan terjadi ketika memang tanggal 28 Oktober Presiden Joko Widodo menandatangani draf UU Cipta Kerja, sehingga UU tersebut akhirnya memiliki nomornya.

“Langkah kami adalah tetap aksi secara terukur, terarah dan konstitusional,” ujarnya.

“Aksi-aksi direncanakan, jika 28 Oktober presiden pak Jokowi tanda tangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI akan aksi nasional di Indonesia,” imbuhnya.

Aksi tersebut juga akan berbarengan dengan pendaftaran gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga target lokasi aksi pada tanggal-tanggal tersebut adalah Istana Negara Jakarta dan MK.

“Kami akan aksi besar-besaran, dan tanggal 1 November secara bersamaan akan membawa JR uji materil atau moril terhadap UU yang sudah diberikan nomor. Aksi ke Istana dan MK sambil serahkan gugatan Judicial Review,” terangnya.

“Aksinya sampai kapan bung Iqbal?. Aksi-aksi tersebut kita lakukan sampai kita menang,” tambah Iqbal.

Presiden FSPMI itu berharap gugatannya nanti dapat diterima, serta hakim MK bisa mempertimbangkan diri berpihak kepada yang disebut Iqbal sebagai konstitusi tak tertulis, di mana terjadi resistensi terhadap sebuah produk UU dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami harap hakim MK pertimbangkan konstitusi non tertulis,” tandas Iqbal.

Aksi tanggal 8, 9 dan 10 November 2020 di DPR RI

Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya masih tetap meminta agar DPR RI menggunakan hak legislatifnya untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

“Kami minta DPR mengajukan legislative review. UUD 1945 membolehkan Pasal 20, 21 dan 22 a sebagai dasar landasan hukum DPR bisa uji legislatif oleh legislator terhadap UU. Ketika ada perlawanan dari berbagai kalangan maka kita minta DPR cabut UU Cipta Kerja,” jelas Iqbal.

Bahkan tuntutan terhadap DPR RI ini sudah dilakukan dengan melayangkan surat resmi kepada 9 fraksi di DPR RI agar menjadi pertimbangan.

“DPR jangan buang badan pada aksi-aksi rakyat, buruh dan mahasiswa. Apa nunggu korban dulu?. Kami harap sekali ke Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS di sidang paripurna pertama melakukan interupsi untuk mengajukan legislative review. Kami KSPI sudah kirim resmi ke 9 fraksi dengan tembusan ke pimpinan DPR RI, pimpinan DPD dan MPR,” papar Iqbal.

Sehingga selain aksi di Istana Negara Jakarta dan Mahkamah Konstitusi, Said Iqbal juga menyebutkan rencana aksi lanjutannya adalah di DPR RI mulai tanggal 8 sampai 10 November 2020.

“Kami dapat kabar sidang paripurna tanggal 9 November setelah reses. Karena (surat) belum ada jawaban, maka tanggal 8 sampai 10 November kita buruh akan aksi besar-besaran, puluhan ribu massa berpusat di DPR,” ucap Iqbal.

Dan masih dalam rangkaian aksi-aksi lanjutan, Iqbal juga menyebut bahwa buruh akan melanjutkan aksi setelah tanggal 10 November jika nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak naik alias menjadi 0 persen.

“Jika tanggal 10 November, upah minimum provinsi tidak naik, maka bisa dipastikan akan ada aksi yang lebih besar lagi. Karena tanggal 10 November hari terakhir penetapan UMP,” sebutnya.

Terakhir, Said Iqbal memberikan garansi bahwa aksi-aksi yang akan dilakukan oleh buruh tersebut tidak akan ada tindakan anarkisme.

“Aksi-aksi buruh KSPI KSPSI AGN, kami menganut prinsip non violence. Tidak ada keinginan rusuh, anarkis atau melalukan merusak fasilitas,” tutupnya. [NOE]

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER