Inisiatifnews.com – Ace Hasan Syadzily memperingatkan agar orang-orang yang terindikasi atau bahkan positif COVID-19 agar tidak berkerumun dengan orang lain terlebih dahulu, apalagi tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Jika satu atau dua orang positif Covid-19 dan kemudian mereka berinteraksi dengan yang lain, di masjid, mushola, tempat ibadah lainnya dan termasuk berinteraksi dengan orangtuanya, tanpa memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ace Hasan, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, orang-orang semacam itu tergolong orang yang telah dzalim dengan diri sendiri maupun orang lain.
“Dia telah dzalim terhadap orang lain,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung tentang kabar bahwa ditemukan adanya kasus baru Covid-19 di dalam agenda kerumunan penyambutan imam besar FPI, Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab (HRS).
Ia selanjutnya menyebut, bahwa apa yang telah dikhawatirkan banyak kalangan tentang agenda pengerahan massa banyak semacam itu ternyata terbukti adanya.
“Apa yang dikhawatirkan betul-betul terjadi. Positif Covid-19 yang diduga berasal dari kerumunan kegiatan HRS terbukti,” ujar Ace Hasan.
Bagi politisi Partai Golkar itu, agenda apapun tidak menjadi persoalan di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Hanya saja agenda tersebut jangan sampai malah merugikan orang lain.
“Bagi saya, setiap orang berhak untuk memiliki pandangan yang berbeda. Namun jika aktivitasnya berpotensi merugikan orang lain, negara harus hadir untuk mencegahnya,” tegas Ace Hasan.
Kemudian ia juga mengingatkan, bahwa virus korona tidak membedakan latar belakang target penderitanya. Sehingga jika benar-benar ingin berupaya terhindar dari bahaya COVID-19, hal yang paling mungkin bisa dilakukan saat ini adalah patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Tak ada yang kebal dari Covid-19. Virus ini bisa menular kepada siapa saja, tak pandang siapapun. Mengapa protokol Covid-19 harus ditegakkan? Karena semua harus melindungi diri kita dan orang lain,” tutur Ace Hasan.
Terakhir, Ace Hasan menyinggung tentang nominal denda Rp 50 juta yang dibayarkan oleh DPP FPI sebagai bentuk konsekuensi denda pelanggaran protokol kesehatan.
Namun ia sangat berpesan kepada publik dan siapapun masyarakat yang ada di Indonesia, agar denda semacam itu tidak dinormalisasi.
“Sebagaimana kritik saya soal sanksi Rp50 juta, tak sebanding dengan biaya pengobatan dan kemungkinan terenggutnya jiwa yang dialami orang-orang telah tertular Covid-19 akibat kerumunan itu,” tutupnya.