NasionalAktivis HMI Desak KPK Surati Kapolda Fadil Segera Laporkan LHKPN

Aktivis HMI Desak KPK Surati Kapolda Fadil Segera Laporkan LHKPN

Jakarta, Inisiatifnews.com – Ativis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ibrahim Malik Fatsey meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran untuk taat pada aturan hukum, di mana seorang pejabat tinggi negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pribadinya kepada negara.

Mengingat laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“Sebagai pejabat negara apalagi pimpinan lembaga penegak hukum harus bisa berikan contoh yang baik dalam menaati hukum di Indonesia. Mana mungkin menuntut rakyat patuh hukum kalau dia sendiri tidak patuh hukum,” kata Ibrahim, Minggu (22/11/2020).

Kemudian, ia juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengirimkan surat kepada Irjen Pol Muhammad Fadil Imran untuk melaporkan harta kekayaannya dalam batas waktu 1×24 jam.

“KPK harus kirim teguran kepada Pak Fadil agar segera laporkan harta kekayaan seorang penyelenggara negara adalah ketentuan wajib yang harus dipenuhi 1×24 jam,” tuntutnya.

Perlu diketahui, bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, bahwa Irjen Pol Muhammad Fadil Imran belum melaporkan harta kekayaanya kepada KPK.

“Berdasarkan data e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN kepada KPK,” kata Ipi Maryati, Jumat, (21/11).

Ipi menjelaskan, sebagai bagian penting dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, KPK selalu mengingatkan agara para penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan.

“Sebagai penyelenggara negara, wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya (LHKPN). Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara,” jelasnya.

Sedangkan Irjen Pol Nana Sudjana yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya, berasarkan data LKHPN KPK menunjukkan, harta kekayaannya per Desember 2019 atau ketika dia menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni mencapai sekitar Rp 4,3 miliar.

Sedangkan Kapolda Jabar yang baru dilantiki Ahmad Dofiri tercatat memiliki harta sekitar Rp 6,5 miliar dilaporkan pada 24 April 2020 saat menjabat Asisten Kapolri Bidang Logistik. Adapun, untuk Fadil Imran, tidak ada rekaman pelaporan data kekayaan pada data e-LKHPN KPK. [RED]

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER