NasionalBegini Pandangan SETARA Institute Soal Baku Tembak Polri vs FPI

Begini Pandangan SETARA Institute Soal Baku Tembak Polri vs FPI

Inisiatifnews.com – Ketua SETARA Institute, Hendardi memberikan komentarnya terkait dengan kasus dugaan baku tembak antara anggota Polri dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada hari Minggu (6/12) malam.

Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian tidak boleh sembarangan, harus ada syarat khusus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggung-jawabkan,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Senin (7/12/2020).

Prosedur yang dimaksud Hendardi sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Kemudian ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Namun jika apa yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadli Imran, terkait dengan senjata tajam dan senjata api yang disebut merupakan milik laskar FPI, serta penembakan tersebut karena faktor pembelaan diri karena merasa diserang, maka alasan Polri meletuskan tembakan itu bisa saja dibenarkan.

“Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,” ujarnya.

Hanya saja, apapun alasan yang disampaikan Polri harus tetap berdasarkan kaidah yang diatur oleh Undang-Undang.

Dan untuk mengujinya apakah tindakan tegas dan terukur Polri itu bisa dibenarkan, maka bisa ditindaklanjuti di Propam Mabes Polri.

“Untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8 tahun 2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya,” tandasnya.

“Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api,” imbuh Hendardi.

Lebih lanjut, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) ini berpendapat jika benar dua pucuk senjata api lengkap dengan peluru itu murni milik para laskar FPI, maka klaim bahwa keenam orang laskar yang terlibat aksi heroik dengan anggota Polri tidak bisa dikategorikan sebagai syuhada alias orang yang meninggal dalam keadaan syahid.

“SETARA Institute mengingatkan bahwa jika benar senjata api yang ditunjukkan oleh Polri adalah milik anggota FPI, mereka bukanlah syuhada sebagaimana klaim FPI, tetapi pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan elit FPI untuk memupuk simpati,” tegasnya.

Hal ini karena kepemilikan senjata api secara ilegal oleh para laskar.

“Mereka telah memiliki senjata api secara ilegal dan ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Oleh karenanya tindakan mereka merupakan kejahatan,” tutupnya. [RED]

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER