Takut Ditolak, Muannas Alaidid Siap Antar Haikal Ancam Laporkan Balik

Muannas Alaidid
Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews.com – CEO Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid menawarkan diri kepada Haikal Hassan Baras untuk melakukan pendampingin terhadap rencana pelaporan balik terhadap Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab karena merasa dicemarkan nama baiknya soal mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Tawaran ini kata Muannas, agar tidak jangan sampai laporan Haikal Hassan ditolak polisi dan merasa hukum sedang melakukan sikap diskriminasinya.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai laporan ditolak lagi terus bilang diskriminasi hukum. Biar gak ditolak kalau boleh saya anter dan temenin pas buat laporannya beh, maturnuwun,” kata Muannas, Senin (28/12/2020).

Keterangan Muannas ini disampaikan sambil mengutip pemberitaan rencana pelaporan balik pihak Haikal Hassan kepada Husin Shihab. Bahkan ia juga menyematkan audio visual yang diketahui adalah suara Husin Alwi Shihab yang mempersilahkan Haikal Hassan melaporkan balik dirinya.

Perlu diketahui, bahwa kuasa hukum Haikal Hassan, Tonin Tachta Singarimbun berencana melaporkan balik pelapor kliennya yakni, Husin Alwi Shihab atau Husin Shihab, ke Polda Metro Jaya. Menurut Tonin, laporan Husin Shihab terhadap Haikal Hassan tidak sesuai dengan fakta.

“Kami akan lapor balik dengan Pasal 35 (UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE). (Ancaman hukuman) 12 tahun dengan dengan denda Rp 12 miliar. Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. Karena UU ITE menyatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena full-nya bukan seperti itu,” kata Tonin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (28/12).

“Bayangkan sesuatu yang dipotong-potong dilaporkan ke polisi, diterima, diproses. Mau jadi apa negara ini? Kalau begini selalu tiba-tiba ITE. ITE kan nggak begitu,” sambungnya.

Tonin menyebutkan kliennya tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Menurut dia, tidak ada hukum pidana di Indonesia yang bisa menjerat seseorang karena bermimpi.

“Dikatakan seseorang bermimpi bertemu Rasul, apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah? Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaks-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag, kan tidak ada,” terang Tonin.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait