Inisiatifnews.com – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/ 1/I/2020 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan front pembela islam (FPI).
Maklumat tersebut menyusul disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Atas dasar itu, Kapolri meminta kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk tidak memberikan ruang kepada individu ataupun kelompok menggunakan label FPI.
“Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” tulis Jenderal Idham Azis dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1/2021).
Kemudian, jenderal polisi bintang empat itu meminta kepada masyarakat agar pro aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya kegiatan apapun yang menggunakan atribut ormas yang pernah dibesut oleh Habib Rizieq Shihab itu.
“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” serunya.
Jika ada atribut apapun yang menunjukkan identitas FPI, Kapolri meminta agar aparat terkait melalukan tindakan penurunan dan pencopotan, tanpa terkecuali.
“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI,” ucapnya.
Selain itu, Kapolri juga menyerukan kepada masyarakat luas agar tidak mengunggah atau menyebarkan konten apapun yang berkaitan dengan ormas pimpinan Ahmad Sobri Lubis tersebut.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” tegasnya.
Terakhir, orang nomor satu di korps Bhayangkara itu menegaskan aparat akan bertindak tegas jika ada yang melakukan penentangan terhadap apa yang disampaikannya di dalam maklumat itu.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian,” tutupnya. [RED]