Siti Zuhro Harap Presidential Threshold Diturunkan

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Siti Zuhro.

Inisiatifnews.com – Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro memandang bahwa persoalan ambang batas pencalonan seorang calon kepala daerah, kepala negara maupun calon legislatif masih menjadi momok tersendiri dalam sistem perpolitikan di Indonesia.

“Pemilu 2019 dimana Pilpres masih pakai ambang batas dari Pileg 2014. Ini sudah diadukan oleh teman-teman pakar hukum, karena ini luar biasa berat, dua periode berturut-turut dihadapkan peta konflik yang sama,” kata Siti Zuhro dalam sarasehan dengan tema “Pemilu & Masa Depan Demokrasi di Indonesia” yang digagas oleh DN PIM via zoom meeting, Kamis (11/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dengan tingginya ambang batas pencalonan yang mencapai 20 persen itulah yang membuat, mengapa Pilpres 2019 lalu rakyat Indonesia terpaksa memilih 2 pasangan calon saja.

“Kita dipaksa memilih 2 pasangan calon presiden karena dikunci oleh presidential threshold. Ini condong akan dibawa ke sana di 2024,” ujarnya.

Jika sampai presidential threshold tersebut dipatok tinggi, ia khawatir peta konflik yang sama di dua periode sebelumnya akan terulang lagi di Pilpres 2024. Bahkan bisa memberikan stigma negatif terhadap demokrasi di Indonesia.

“Ini menunjukkan baik pileg, pilkada dan pilpres belum dirancang untuk memperkuat demokrasi dan tidak didesain untuk menciptakan efektifitas dan sinergitas dengan pemilih,” imbuhnya.

Disampaikan oleh wakil ketua umum DN PIM tersebut, bhawa pemerintah baik eksekutif maupun legislatif harus bisa menghadirkan sistem kepemiluan di Indonesia menjadi lebih baik lagi, bentuknya adalah dalam aturan main di UU Pemilu.

Hal ini lantaran jika merujuk pada tujuan pemilu adalah menghadirkan calon pemimpin yang lebih baik, baik dari sisi representatif maupun kualitatif kepemimpinan.

“Tujuan pemilu adalah terpilihnya para wakil rakyat dan pemimpin yang tidak hanya representatif tapi juga bertanggungjawab, juga (mampi) menghadirkan pemerintah yang bisa memerintah untuk kepentingan rakyat dan bangsa demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tutur ilmuan yang karib disapa Mbak Wiwiek itu.

Oleh karena itu, revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus direvisi dan ambang batas pencalonan harus diminimalisir, sehingga peta konflik yang dihadapi sebelumnya bisa dientaskan dengan baik.

“Kemana arah pemerintahan dan demokrasi yang akan dihasilkan di 2024?. Kalau tidak ada perubahan, maka pemilu tidak akan berubah, hanya berkutat pada pergiliran kekuasaan politik yang tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” paparnya.

Terakhir, Siti Zuhro pun berharap besar agar persoalan kepemiluan di Indonesia ini bisa menjadi perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan yang ada, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil terhadap perjalanan regulasi akan dijalankan.

“Perlu ada perhatian dan pengawal ekstra dari segenap elemen civil society agar tidak jadi bancakan elite politik semata. Maka elemen civil society perlu ada konsolidasi agar suara civil society tidak dimanfaatkan para elite politik untuk kekuasaan 2024,” pungkasnya. []

Temukan kami di Google News.

Pos terkait