Inisiatifnews.com – Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat hari ini ditunda.
Di dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa protes agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual.
“Kami memohon persidangan dilaksanakan secara offline. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan,” kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Perlu diketahui, bahwa persidangan kasus pelanggaran terhadap UU ITE tersebut dihadiri oleh hakim dan kuasa hukum terdakwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Saksi JPU dan terdakwa hadir melalui saluran virtual.
Ia juga menyampaikan alasan mengapa persidangan harus dilakukan secara offline, khususnya dengan menghadirkan terdakwa di ruang persidangan.
“Karena kami tidak bisa berkoordinasi dan menggali materil hukum,” ujarnya.
“Kami minta dipertegas bagaimana mekanisme persidangan dilakukan. Perma 4 tahun 2020 harusnya persidangan disesuaikan dengan hukum acara. Kalau online sifatnya untuk perkara ringan, tapi ini kan acara yang substansial,” imbuh Arif.
Sebelum persidangan hari ini digelar, Arif menyebut bahwa seluruh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah meminta secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.
Sayangnya, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Menurutnya, persoalan apakah terdakwa dihadirkan di ruang sidang sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum dengan pihak rutan yang menahannya.
Ditambah lagi di situasi pandemi seperti saat ini, alasan keselamatan menjadi pertimbangan yang penting.
“Saat kami minta terdakwa dihadirkan tapi kan dari pihak (rutan) khawatir adanya COVID. Kalau kita paksa bawa ke sini siapa yang tanggungjawab kalau kena covid, masak majelis?. Jadi harap maklum dengan situasi ini,” jawab hakim anggota, Nazar Effriandi.
Sementara untuk komunikasi yang sulit dijalankan antara kuasa hukum dengan terdakwa, ia sarankan agar dilakukan secara virtual.
“Ini sebagai saran saja mungkin bisa digunakan. Kalian bisa komunikasi via virtual atau via HP yang difasilitasi rutan,” tambahnya.
Mendapati saran itu, Arif pun menolaknya. Ia menyebut bahwa komunikasi dan koordinasi yang dilakukan antara kuasa hukum dengan terdakwa kadang kala sifatnya rahasia, sehingga mekanisme komunikasi virtual semacam itu sulit dilakukan.
Dan Arif pun meminta agar proses hukum yang berjalan tidak membatasi hak-hak terdakwa untuk terpenuhi dengan dalil COVID-19.
“Kadang komunikasi kami dengan klien sifatnya rahasia. Jangan asal apa-apa hanya dibatasi karena Covid. Memang kita wajib pakai protokol kesehatan tapi hak-hak terdakwa juga tidak boleh dirampas. Itu kesulitan kami, bagaimana proses sidang bisa berjalan fair bila hak-hak terdakwa tidak dipenuhi,” pungkasnya.
Karena adanya kendala-kendala yang diutarakan di persidangan kali ini, hakim ketua Agus Widodo pun menunda persidangan hingga Kamis pekan depan.
“Sidang kami undur hari Kamis depan, 25 Februari 2021 jam 10.00 WIB. Silakan Anda (terdakwa) koordinasi agar bisa berkonsultasi dengan kuasa hukum. Untuk JPU dan saksi, hadir di sini ya,” kata hakim Agus sembari menutup persidangan. [NOE]