Inisiatifnews.com – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengharapkan agar pemerintah pusat merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut kiai Cholil Nafis, persoalan yang sangat krusial dan fundamental ada di Diktum ketiga di dalam SKB tersebut. Di mana di dalam diktum tersebut termaktub ; pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu.
“Diktum 3 bertentangan dengan konstitusi kita,” kata kiai Cholil Nafis dalam webinar yang digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Minggu (21/2/2021) malam.
Menurutnya, sudah seharusnya diktum ketiga ini agar direvisi, sehingga pemerintah tidak menyentuh wilayah yang sebenarnya menjadi hak otonomi lingkungan pendidikan.
“Syariat itu diberlakukan kepada muslim, bukan non muslim. Yang jadi masalah paling krusial, kalau sekolah mengimbau (pakai atribut ala Islam -red) saja nggak boleh, padahal imbauan itu kewajiban syariat,” jelasnya.
Bagi tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu, seharusnya yang dilarang oleh pemerintah adalah adanya kewajiban dari penyelenggara pendidikan agar para siswa dan siswinya menggunakan atribut agama yang bukan dianutnya.
“Yang tidak boleh kan harusnya melarang umat agama menggunakan atribut agama lain,” ujarnya.
Bagi kiai Cholil Nafis, MUI secara kelembagaan memang mengapresiasi semangat yang ada di dalam penerbitan SKB 3 Menteri tersebut. Hanya saja bagi dirinya pribadi, jika memang pemerintah masih merasa sangat perlu adanya SKB tersebut, maka materinya harus direvisi dan disempurnakan sehingga tidak menyisipkan gejolak yang tidak perlu di kalangan masyarakat luas.
“SKB ini bisa disempurnakan, jangan sampai sekolah dan pemda tidak boleh mengimbau. Bagaimana mungkin mengimbau saja nggak boleh (sisiwa) untuk jalankan ajaran agamanya,” tandasnya.
“Makanya kalau mau diteruskan SKB ini, maka tambahin satu pasal soal itu,” sambung kiai Cholil. [NOE]