HeadlineNurdin Abdullah Resmi Tersangka Korupsi

Nurdin Abdullah Resmi Tersangka Korupsi

Inisiatifnews.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, bahwa dari 6 orang yang diamankan pada hari Jumat (26/2) malam, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka di dalam perkara ini ada 3 orang,” kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dari 3 orang tersangka yang dikenakan rompi oranye, mereka adalah Nurdin Abdullah (NA) sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian sekretaris dinas Pekerjaan Umum dan Tata Tuang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan berinisial ER (Edy Rahmat), dan seorang pengusaha atau kontraktor berinisial AS (Agung Sucipto).

“Sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS,” jelasnya.

Sementara itu, para tersangka akan dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya di KPK, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Februari samali 18 Maret 2021,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat NA dan ER sebagai pihak penerima suap dengan sangkaan pelanggaran pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11, dan pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara AS yang berlaku sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a (KUHP), pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999. [RED]

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER