Inisiatifnews.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurutnya, Perpres yang juga terkait dengan investasi minuman keras tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibanding nilai manfaatnya, apalagi di dalam Alquran pun, minuman keras menjadi salah satu hal yang diharamkan untuk dikonsumsi umat Islam.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar kiai Said Aqil, Senin (1/3/2021).
Orang nomor satu di ormas Nahdlatul Ulama (NU) itu pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi.
“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar dia.
Oleh karena itu kiai Said Aqil menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata dia.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres diteken oleh Presiden Jokowi dan merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi minuman keras. Dalam aturan itu, investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. []