Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menegaskan kepada publik, bahwa negara telah memberikan amanah kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengungkap kasus tewasnya 6 laskar khusus FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020 silam.
Hal ini sekaligus untuk memberikan respon dari keinginan beberapa kalangan agar dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Saya ingin katakan, sejak peristiwa ini meletus, masyarakat sudah mulai muncul (usulan) dibentuk TGPF, ada yang minta pemerintah bentuk, ada yang tidak percaya pemerintah, nanti bohong nanti hasilnya,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya usai Presiden menerima TP3 pimpinan Amien Rais di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Dari dorongan suara beberapa elemen masyarakat itulah, akhirnya Presiden Jokowi secara langsung memberikan kepercayaan kepada Komnas HAM untuk turun tangan dan bekerja seindependen mungkin. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran dari peristiwa tersebut akan bisa disampaikan kepadanya untuk menjadi bahan rekomendasi tindak lanjut setelahnya.
“Maka Presiden umumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang, silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya, panggil siapa saja yang merasa punya pendapat dan bukti, punya keyakinan nanti sampaikan kepada Presiden apa rekomendasinya,” ujarnya.
Bahkan saat Komnas HAM menjalankan tugasnya itu, Mahfud menegaskan jika pemerintah termasuk Presiden sendiri tidak ikut campur apapun, apalagi melakukan intervensi.
“Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur atau meminta Komnas HAM menyimpulkan ini itu,” tegasnya.
Dari hasil investigasi secara independen tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan secara langsung bukti-bukti kuat hasil pencarian faktanya. Bahkan sekaligus dokumen rekomendasi agar bisa ditindaklanjuti oleh Presiden kepada instrumen hukum yang ada di bawahnya.
“Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi dan sudah sepenuhnya disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik,” terangnya.
Terakhir, jika merujuk pada laporan Komnas HAM yang sudah dipegang oleh Presiden pada tanggal 14 Januari 2021 lalu, tidak ada statemen bahwa kasus tewasnya 6 laskar khusus FPI pengawal Rizieq Shihab terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.
“Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” pungkasnya. [NOE]