HukumHakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Inisiatifnews.com – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melangsungkan sidang pembacaan putusan hakim terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab yang dikuasakan kepada Hanafiah Alamsyah dan rekanannya.

Dalam pembacaan putusan itu, hakim tunggal Suharno menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Setalah digugurkan atas amanat Undang-Undang.

“Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU Nomor 8 tentang UU Hukum Pidana, maka putusan pengadilan, putusan praperadila pemohon gugur dan membatalkan tindak pidana perkara terhadap pemohon,” kata Suharno di ruang utama persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Di dalam Pasal 82 ayat 1 huruf UU Nomor 8 Tahun 1982 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa;

dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;

Usai mengikuti persidangan, kuasa hukum pihak termohon yakni Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky menyebutkan, bahwa dalil hakim sudah tepat. Karena kasus yang diperkarakan terhadap pemohon sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa 16 Maret 2021.

“Dalam keputusan hakim hari ini, permohonan dari pemohon, gugur. Karena sesuai dengan peraturan yang ada, manakala pokok perkara sudah disidang yang dilaksanakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka sesuai aturan hukum yang berlaku, permohonan pemohon dinyatakan gugur,” jelas Kombes Pol Hengky.

“Artinya, dari jam 09.20 WIB itu, sidang hakim yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur itu menyatakan sidang telah dibuka untuk umum. Jadi permohonan praperadilan di sini dinyatakan gugur karena pokok perkara utama sudah disidangkan,” imbuhnya. [NOE]

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER