Inisiatifnews.com – Terdakwa kasus ujaran kebencian dan berita bohong, Jumhur Hidayat menyatakan kekecewaannya terhadap saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Pasalnya, ia menilai saksi fakta tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan kesaksian palsu di dalam ruang persidangan.
“Saya kasihan saudara saksi,” kata Jumhur saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Salah satunya adalah dengan keberadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Jumhir memiliki redaksional yang sama persis, bahkan sampai pada penentuan titik komanya.
“3 saksi ini titik komanya sama persis. Yang bikin BAP siapa?,” tanya Jumhur dan dijawab “Lupa” oleh saksi fakta, Adito Prabayu.
Dari dokumen yang ia ketahui itu, Jumhur menduga kuat bahwa saksi fakta adalah orang yang dibayar untuk mempolisikan dirinya.
“Setelah baca BAP oleh penyidik, saksi tanda tangan. Jadi jelas yang buat laporan penyidik dan saksi dipanggil hanya untuk tanda tangan saja, ini hanya terjadi pada orang bayaran saja,” sebut Jumhur.
Dan berbarengan dengan itu, hakim ketua yakni Agus Widodo menegur terdakwa agar tidak memvonis.
“Bukan begitu yang mulia, Saya mau katakan ini bukan peristiwa independen tapi peristiwa penggiringan sehingga 3 orang lapor dan BAP dibuat penyidik lalu mereka tanda tangan saja. Saya mohon di sini majelis hakim bisa berlaku bijaksana,” lanjutnya.
Kebohongan yang disampaikan saksi fakta hari ini juga berkaitan dengan latar belakangnya dengan saksi fakta lainnya, yakni Febrianto Dunggio dan Husin Shahab. Di mana saksi fakta Adito mengaku tidak memiliki hubungan pekerjaan yang sama dan bukan satu kantor dengan firma hukum yang menaungi saksi fakta lainnya.
Atas dasar itu, Jumhur menyatakan di dalam persidangan bahwa dirinya menolak seluruh kesaksian dari saksi fakta hari ini.
“Saya keberatan dan menolak semua keterangan saksi karena berbohong dan (menganggap) BAP dibuat penyidik,” tutup Jumhur.
Rencananya, sidang lanjutan kasus Jumhur Hidayat akan diselenggarakan pada hari Senin 22 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta lainnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). []