HeadlineRakernis Bareskrim Polri, Menko Polhukam Ungkap Pendekatan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum

Rakernis Bareskrim Polri, Menko Polhukam Ungkap Pendekatan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, dalam penegakan hukum terdapat pendekatan yang disebut dengan restorative justice.

Baginya, pendekatan ini diyakini dapat membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu. Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula Serbaguna Bareskrim, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” tutur Mahfud.

Dalam acara Rakernis tersebut, turut hadir Kabareskrim Komjem Pol Agus Andrianto, Wakil Kabareskrim Brigjen Pol Syahar Diantono, serta para penyidik utama di lingkungan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Mahfud memaparkan, dalam pendekatan restorative justice, hukum bukanlah sekadar mencari menang dan kalah. Melalui pendekatan ini, penegakan hukum bukan bertujuan menghukum pelaku.

Pendekatan ini membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Manfaat dari pendekatan ini, kata Mahfud, selain muncul efisiensi penanganan hukum lantaran tidak akan terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan, juga bermanfaat  menangkal gejolak sosial politik.

“Tujuannya, untuk dapat menjaga harmoni, keamanan, dan ketertiban di masyarakat,” tambahnya.

Akan tetapi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, tidak setiap perkara melawan hukum dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Terlebih lagi pidana berat, seperti tindakan rasial, korupsi, hingga terorisme.

“Tak semua diselesaikan di rumah secara rembuk, tidak boleh, tapi yang menyangkut tindak pidana ringan. Kalau korupsi, enggak bisa dinegosiasikan. Kalau di Surat Edaran Kapolri terbaru itu, rasialisme, SARA, terorisme, enggak ada negosiasi, enggak ada restorative justice,” tegasnya. (INI)

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER