Jakarta, Inisiatifnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang anggota DPRD Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugan tindak pidana korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) di Kabupaten Indramayu.
Keduanya adalah Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 – 2019-2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube KPK RI, mengatakan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 2019.
Para pihak bersalah telah dijatuhi hukuman penjara, antara lain Supendi (mantan bupati Indramayu), Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES (pengusaha).
Perkara ini dikembangkan lebih lanjut pada Agustus 2020. KPK menetapkan ARM, anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan masih dalam proses persidangan.
“Dari persidangan, KPK memperoleh bukti yang cukup. Sejak Februari 2021 KPK telah meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar dalam konferensi persnya, Kamis (15/4/2021).
Dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, terungkap bahwa mantan Anggota DPRD Jabar Siti Tuti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima fee sebesar 3 persen agar mengalihkan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk daerah pemilihannya jadi ke Pemkab Indramayu saat dia menjabat anggota DPRD Jabar 2014-2019.
Siti berasal dari daerah pemilihan Bekasi dan Kota Depok dari Partai Golkar. Kini ia merupakan komisaris independen Bank Jabar Banten (BJB) Syariah.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang tersebut.
Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []