Inisiatifnews.com – Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab menyampaikan, bahwa laporannya terkait dengan kicauan Haikal Hassan Baras yang dinilai telah melakukan pelanggaran hukum belum bisa diproses oleh Bareskrim Polri.
Ia mengatakan bahwa saat ini tim penyidik meminta agar pihaknya melengkapi bukti-bukti jika ingin Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) keluar.
“Hanya diminta melengkapi bukti,” kata Husin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).
Ia membantah bahwa laporannya ditolak oleh Kepolisian. “Nggak (ditolak) dong. Masih ada barang bukti yang belum lengkap,” tegasnya.
Kemudian, Habib Husin juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Kita dari tadi koordinasi dengan para ahli bahasa, ahli pidana dan ahli siber,” jelasnya.
Barang bukti sementara yang dibawa ke Bareskrim adalah gambar cetak hasil tangkap layar diduga tweet Haikal Hassan di akun Twitter. Hanya saja, konten tersebut saat ini sudah dihapus oleh pemilik akun sehingga tidak bisa ditemukan aslinya.
Namun kata Husin, polisi masih bisa menerima aduan tersebut jika disertakan URL asalnya.
“URL-nya masih belum kita dapatkan. Nanti bisa kita cari dari kawan-kawan yang pernah share di Twitternya. Yang di-retweet biasanya tersimpan, atau dishare di WA (whatsapp),” papar Husin.
Ngotot polisikan Haikal Hassan
Habib Husin Alwi Shihab menegaskan bahwa laporan terhadap Haikal Hassan tentang konteks pembatalan ibadah haji
sangat penting. Hal ini karena apa yang ditweet sebelumnya oleh Sekjen HRS Center itu merupakan opini publik yang dikhawatirkan berdampak pada perspektif masyarakat dan membuat situasi semakin tidak kondusif.
“Kita beranggapan bahwa kawan-kawan sebelah memprovokasi masyarakat bahwa ini jadi suatu serangan terhadap pemerintah, khususnya Menag dan wilayah pemerintahannya. Kita melihat ini sebuah opini public yang jadi buruk kalau nggak kita laporkan,” jelas Husin.
Menghapus tweet dan meminta maaf dianggap Husin tidak membuat upaya hukum yang ditempuhnya gugur. Hal ini ia katakan melihat kasus yang pernah dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kasus penisataan agama tahun 2017 lalu membuatnya tetap dipenjara.
“Ya kan posisi warga negara ini sama di mata hukum. Dalam arti walaupun minta maaf, mana kasus-kasus seperti Ahok sudah minta maaf tetap diproses. Jangan karena mandang Ahok jadi minoritas, tapi nggak adil. Nggak sama. Kan semua masyarakat sama di mata hukum,” tukasnya. []