Jakarta, Inisiatifnews.com – Sekretaris Jendral Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shihab, SH menilai bahwa putusan pengadilan banding kasus Pinangki Sirna Malasari tidak logis dan cenderung rasis dengan alasan gender.
“Jangan karena alasan gender majelis banding meringankan hukuman Pinangki, yang semula dituntut 10 tahun divonis 4 tahun, di mana keadilannya?,” kata Husin Shihab kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Ia menegaskan bahwa equality before the law menjadi penting diterapkan oleh majelis hakim dalam mengadili sesuatu. Karena menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama du mata hukum.
“Di mata hukum semua orang sama. Apalagi dia sebagai pejabat negara mestinya diberatkan vonisnya, yakni sepertiga hukumannya sesuai dengan Pasal 52 KUHPidana,” jelasnya.
Selain itu, pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tersebut bisa menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan dalih yang sama, seorang terdakwa kasus berat sekalipun bisa menjadikan peristiwa itu sebagai contoh.
“Akan menjadikan preseden buruk peradilan di negeri ini. Ketika orang maling ayam dipenjara 5 tahun sedangkan korupsi ratusan juta hanya divonis 4 tahun penjara,” paparnya.
Menurut Husin, citra hukum di Indonesia bisa tercoreng dengan vonis yang meringankan Pinangki.
“Hal ini akan menjadikan peradilan di negeri ini lemah di hadapan pelaku tindak pidana korupsi, dan koruptor akan terus melakukan aksinya sebab ringannya vonis Pinangki tersebut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman 6 tahun penjara, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6).
Padahal sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat PT menyebut antara lain Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik, memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan, sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.