HeadlineKejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Adelin Lis

Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Adelin Lis

Inisiatifnews.com – Kepala Pusa Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer menyampaikan, bahwa buron kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis telah berhasil ditangkap dan dijemput untuk dibawa ke Indonesia di dalam pelariannya selama ini.

Menurutnya, Adelin Lis akan dilakukan karantina selama 14 hari untuk menjalani protokol kesehatan Covid-19, sebelum ia dijebloskan ke dalam penjara.

“Untuk sementara terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari dan kita tempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).

Burunan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat sewaan dari PT Garuda Indonesia dengan nomor pesawat GA-837.

Bahkan dalam upaya pemulangan di Singapura pun, penjagaan ketat dengan standar risiko tinggi dilakukan secara gabungan oleh Kepolisian Singapura dan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Saat terpidana memasuki bandara Singapura dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana DPO berisiko tinggi sampai di pesawat selanjutkan dikawal petugas Kejaksaan republik Indonesia,” jelasnya.

Buronan yang masuk dalam daftar pencarian interpol dengan red notice yang diterbitkan tahun 2008. Karena potensi adanya perlawanan dan berisiko tinggi, proses pemulangan ini dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta. Selain itu, Kejaksaan Agung juga dibantu pengamanan ekstra oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak Imigrasi.

Berdasarkan informasi, Adelin nyaris ditangkap oleh KBRI Beijing pada tahun 2006 silam, hanya saja ia sempat lolos karena adanya perlindungan dari pengawal-pengawal pribadinya.

Kasus Adelin Lis

Adelin Lis adalah putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.

Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.

Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarga Lis sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga.

Keluarga ini juga memasuki bisnis perkebunan dan perhotelan. Namun, bisnis kayu yang menjerumuskan Adelin Lis akibat tuduhan perambahan hutan di luar wilayah haknya.

Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota, suatu perusahaan perkebunan. Ia terkena kasus pembalakan liar yang dituduhkan ke PT KNDI.

Kasus illegal logging yang menjerat Adelin Lis tersebut diprose di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada pada tahun 2007. Namun sayangnya, para jaksa penuntut umum malah mengajukan kasasi bebas kepada Adelin. Sikap JPU inilah yang membuat Komisi Yudisial (KY) harus memanggil para JPU dan memberhentikan mereka sementara.

Kemudian pada bulan Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin.

Kasasi yang diajukan jaksa ini diputus pada 31 Juli 2008. Majelis kasasi diketuai oleh Bagir Manan, dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa.

Selama proses hukum berjalan, dia sering melarikan diri. Misalnya, dia kabur ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.

Kemudian, pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura hingga akhirnya ia ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena memalsukan paspor atasnama Hendro Leonardi. Pengadilan Singapura selanjutnya pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER