Target Vaksinasi Kaum Disabilitas Terus Digenjot

vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi kaum disabilitas. [source image : probonoaustralia]

Inisiatifnews.com – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati menyampaikan, bahwa pemerintah tengah menggenjot vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat berkebutuhan khusus, alias difabel atau disabilitas.

Ada enam provinsi yang akan disasar menjadi target percepatan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat disabilitas. Yakni 225 ribu dosis harus disuntikkan dan selesai di bulan Oktober tahun ini.

Bacaan Lainnya

​​”Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19,” kata Widyawati dikutip dari situs Kemkes RI, Minggu (15/8/2021).

Enam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Vaksin yang akan digunakan untuk kalangan disabilitas ini adalah Sinopharm, yang menjadi program bantuan dan hibah dari Raja Uni Emirat Arab.

Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.

Kelompok Disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19,” tambahnya.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus COVID-19,” pungkas Widyawati.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait