Jakarta, Inisiatifnews.com – Komisioner bidang Pemantauan dan Penyidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menilai, bahwa sebuah kontrak kerja yang baik di sektor perburuhan tidak boleh ada hak yang dilanggar, salah satunya adalah hak buruh.
“Kontrak kerja itu didasarkan pada niat yang baik, tidak ada jaminan dan sebagainya begitu,” kata Anam dalam video yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Salah satu hak buruh yang sering dilanggar oleh pemberi pekerjaan adalah penahanan ijazah, dengan dalih jaminan seorang buruh akan bekerja dan loyal kepada perusahaan.
Menurut Anam, justru praktik tata kelola perburuhan semacam itu manggar UU Ketenagakerjaan yang ada.
“Ini malah menyalahi UU perburuhan yakni UU Ketenagakerjaan dan tidak menghargai hak milik dan sebagainya,” ujarnya.
Anam mengaku bahwa lembaganya sering mendapatkan keluhan serupa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Faktanya, didapati bahwa buruh yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan acap kali terabaikan hak asasinya. Salah satunya adalah hak mendapatkan pekerjaan yang baik.
“Ketika dia mendapatkan pekerjaan lain yang lebih bagus atau di tempat bekerjanya yang sekarang dia tidak cocok, dia mau keluar ya ditahan ijazahnya dengan berbagai alasan. Fenomena ini akan jd tren dalam kehidupan perburuhan karena model industrinya mengarah ke sana,” terangnya.
Oleh karena itu, ia berharap praktik-praktik sejenis ini tidak lagi terjadi. Perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh menahan hak milik buruh sebagai jaminan seseorang akan bekerja.
“Oleh karenanya, kami meminta kepada bu Menteri Tenaga Kerja untuk memberikan perhatian soal tata kelola ini karena banyak pelanggaran yang ditimbulkan,” tegasnya.
Praktik penahanan ijazah terjadi merata
Anam mengaku sudah melakukan dialog dengan Dimas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan pihaknya mendapati laporan itu. Sayangnya, praktik serupa juga terjadi di seluruh Indonesia, bahkan sudah menjadi tren tata kelola industrial di dalam negeri.
“(Praktik) ini banyak terjadi tidak hanya di DKI Jakarta tapi seluruh Indonesia. Belum ada upaya hukum katanya agar hak-hak tenaga kerja, buruh atau karyawan dalam relasi hubungan (pekerjaan) dijadikan bargain (daya tawar),” tandasnya.
Anam sekali lagi meminta dan mendorong kepada Menteri Tenaga Kerja agar memberikan perhatian serius dalam praktik-praktik dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini.
“Diperlukan satu kebijakan atensi bu Menteri untuk tata kelola ini, kami mendorong agar ada tata kelola baik, agar tidak ada ijazah asli yang dijadikan jaminan,” pungkasnya.