Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerukan kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban Linjaman Online (Pinjol) ilegal untuk tidak usah membayar utangnya.
Mahfud menjamin keamanan korban pinjol ilegal yang tidak membayar sesuai anjuran pemerintah. Ia menyatakan, siapapun yang mendapat teror dari penagih utang pinjol ilegal, untuk segera melapor ke polisi.
“Kepada yang terlanjur jadi korban, jangan membayar. Nanti jika ada yang tidak terima dan diteror, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas Mahfud.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud setelag rapat tertutup bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Kabareskrim Pori Komjen Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/21).
Mahfud juga meminta penyedia jasa pinjol ilegal menghentikan parkteknya. Aparat kini semakin gencar menyikat praktek pinjol yang merugikan masyarakat.
Secara hukum perdata, terang Mahfud, penyedia pinjol ilegal tidak sah. Soalnya syarat obyektif maupun subyektifnya tidak terpenuhk. Sementara dari sisi pidana, jika ada ancaman berupa penyebaran foto tak senonoh, atau ancaman lain, jelas melanggar hukum dan pasti bakal ditindak tegas.
Pemerintah, tambah Mahfud, juga membuka kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Misalnya ada ancaman kekerasan, menyebar foto tidak senonoh orang yang punya utang. Lihat sekarang bandarnya, pekerjanya sudah mulai ditindak. Bareskrim Polri akan masif gerakannya,” pungkas Menko Polhukam. (INI)